Berbagai Jenis Pajak Hiburan Berikut Cara Perhitungannya dan Dasar Pengenaannya

Jenis pajak hiburan berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah yang sifatnya ekonomis dan juga sosial. Hiburan sendiri adalah sebuah industri yang memiliki kaitan erat dengan sosial. Oleh karena itu perlu di atur melalui pajak hiburan ini. Pajak hiburan atur dalam pasal 1 ayat 24 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang berisi tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Pajak hiburan ini ditujukan untuk penyelenggara hiburan yang meliputi tontonan, pertunjukan, dan permainan. Selain itu semua keramaian yang ada dan hanya bisa dinikmati dengan mengeluarkan uang, maka keramaian itu akan dikenai pajak. Pajak hiburan ini bukan untuk pemasukan negara saja, tetapi untuk mendorong aktivitas hiburan yang kurang ekomonis.

Jenis Pajak Hiburan

Jenis Pajak Hiburan
Jenis Pajak Hiburan

Pajak hiburan akan selalu menjadi sebuah kewajiban bagi penyelenggara suatu hiburan. Hiburan ini bisa disebut sebagai tontonan, pertunjukan ataupun sesuatu yang ramai dan dipungut biaya. Jenis pajak hiburan ini ada 10 dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, yaitu :

  1. Tontonan film

Saat mengetahui bahwa tontonan film ini dikenai pajak, pasti Anda akan berfikir bahwa tontonan film yang dimaksud ini adalah film layar tancap. Memang benar film layar tancap atau layar lebar juga dikenal biaya pajak hiburan. Namun selain itu di bioskop pun Anda juga dikenai biaya pajak hiburan.

  1. Pegelaran kesenian

Pagelaran kesenian yang dimaksud di sini adalah musik tradisional, tarian, dan juga fashion show busana karena semua ini menimbulkan banyak penonton. Selain musik tradisional, musik modern seperti boy band saat manggung pun juga akan dikenai pajak. Namun pajak antara musik tradisional dengan musik modern tentu berbeda.

  1. Konteks kecantikan atau binaraga

Bukan hanya sebuah hiburan yang menampilkan musik ataupun film, sebuah konteks kecantikan atau binaraga juga akan dikenai biaya pajak. Jika konteks kecantikannya ini dilakukan di tempat yang ramai dan banyak dikunjungi orang. Bukan hanya itu, orang yang melihatnya juga akan dipungut biara, karena ketentuan yang berlaku

  1. Pameran

Sebuah pameran selalu dilakukan di tempat yang ramai dan mengundang banyak orang untuk hadir. Nah biasanya pameran ini memamerkan hal-hal tertentu yang sesuai dengan tema. Walau biasanya pengunjung tidak perlu membayar, namun pihak penyelenggara akan tetap dikenai pajak hiburan.

  1. Diskotik atau tempat karaoke

Sebuah diskotek, tempat karaoke ataupun club malam walaupun berada di dalam ruangan akan tetap di kenai pajak. Hal ini dikarenakan pengunjung yang datang ke tempat karaoke selalu membayar. Nah, karena inilah pihak penyelenggara akan dikenai pajak hiburan.

Baca juga : Syarat Pelaporan SPT Tahunan

  1. Sirkus atau sebuah akrobat

Sirkus atau akrobat memanglah jarang menarik biaya, tetapi terkadang juga ada penonton yang memberikan uang. Bukan karena ini sirkus di kenai biaya tetapi karena sirkus ini selalu ramai dikunjungi orang-orang terutama anak-anak. Karena sirkus ini sangatlah menarik perhatian banyak orang.

  1. Permainan golf

Permainan golf atau sejenisnya seperti blowing, billiard atau apapun yang dilakukan di tempat yang terbuka. Semua permainan olahraga ini akan dikenai biaya pajak hiburan karena menghadirkan keramaian.

  1. Balapan Motor

Balapan motor selalu disenangi oleh para kaum pria. Tak jarang juga mereka suka membayar untuk bisa menontonnya. Bukan hanya balapan motor, tetapi juga balapan lainnya seperti pacuan kuda, balapan mobil, atau permainan ketangkasan lain seperti tinju. Semua ini akan dikenai pajak hiburan.

  1. Panti pijat di tempat umum

Walau hanya sekadar panti pijat yang biasanya disimpulkan bukan sebuah hiburan. Namun panti pijat yang ada ditempat umum dan banyak orang yang antre juga akan dikenai biaya pajak hiburan.

  1. Pertandingan olahraga

Pertandingan seperti olahraga, bulu tangkis, voli dan lain sebagainya selalu membawa supporter. Hal ini akan menimbulkan keramaian, selain itu olahraga juga termasuk sebagai hiburan. Oleh karena itu dikenai pajak hiburan.

Nah, dari 10 jenis industri hiburan di atas wajib memberikan pajak kepada daerah sebagai pemasukan untuk pajak sektor hiburan. Nantinya pemasukan pajak ini akan tidak dipakai untuk kepentingan pribadi pemerintah. Melainkan untuk kepentingan masyarakat umum dan digunakan serta dinikmati secara umum dan juga gratis tentunya.

Dari jenis pajak hiburan di atas memiliki subjek pajak hiburan yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009. Dimana dalam pasal ini menjelaskan bahwa orang pribadi atau seorang badan yang menikmati sebuah hiburan tersebut akan dikenai wajib pajak.

Cara Perhitungan

Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai cara perhitungan pajak hiburan, alangkah baiknya Anda mengetahui tarif pajak hiburan. Tarifnya ini sendiri berbeda-beda di setiap kotanya. Namun rincian pasti yang telah di atur dalam pasal 45 UUD PDRD yaitu tarif pajak hiburan paling tinggi adalah 35%.

Baca juga : Jenis Pajak

Jika hiburannya berupa penyelenggaraan busana, kecantikan, klab, karaoke, permainan ketangkasan, diskotek, panti pijat, spa maka tarif maksimalnya sebesar 75%. Hal ini berbeda dengan tarif yang dikenakan untuk hiburan kesenian rakyat tradisional yang hanya memiliki tarif maksimal 10%.

Pajak hiburan juga akan diberikan kepada pagelaran musik internasional ataupun konteks kecantikan, olahraga yang semuanya berskala nasional. Jika hiburan ini dilakukan di Indonesia maka akan dikenai tarif sebesar 15%. Selain itu, ada juga pajak dengan tarif 25% untuk live music, Disc Jockey (DJ) dan hiburan sejenis musik lainnya.

Cara perhitungan pajak ini cukup sederhana, Anda hanya perlu mengalikan besaran uang yang diterima dari pihak penyelenggaraan dan tarif pajak yang berlaku. Walapun ada diskon yang diberikan pihak penyelenggara, namun diskon tersebut tetaplah terhitung. Jadi pihak penyelenggara tetap membayarnya berdasarkan nilai dan dasar pengenaan pajak.

Contoh :

Ani membeli tiket nonton Yo Wis Ben di Makang dengan harga Rp100.000. maka perhitungan pajak yang dikenakan Ani yaitu :

Rp100.000 x 15% = 15.000

Rp100.000 + Rp 15.000 = Rp 115.000

Dari perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa uang yang harus dibayar Ani ke bioskop sebesar Rp115.000

Dasar Pengenaan

Dasar pengenaan dari pajak hiburan ini adalah sejumlah uang yang diterima oleh penyelenggara suatu acara. Uang ini juga termasuk di dalam potongan harga yang di tawarkan atau tiket gratis. Pajak Hiburan ini memiliki subjek pajak yaitu wajib pajak pribadi dan juga badan lainnya yang berhubungan dengan pihak penyelenggara hiburan.

Bentuk promosi atau voucher yang ada di hiburan dan berkaitan dengan penyelenggara hiburan maka akan tetap dikenai pajak. Contohnya, Anda memperoleh tiket gratis nonton konser EXO, bukan berarti tiket tersebut bebas pajak. Namun akan tetap dikenai pajak, dan yang membayarnya adalah pihak penyelenggara atau yang bertanggung jawab.

Perhitungan pajak hiburan ini akan dilakukan dengan sederhana, dengan mengalihkan seluruh penerima dari sumber sebelumnya. Nah, pengalihan itu akan dibahas dengan tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut, karena setiap daerah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Jumlah akhir dari perhitungan pajak hiburan itu akan menjadi kewajiban pajak bagi penyelenggara.

Avatar photo
Muzammil Kiandra

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Berbagai Jenis Pajak Hiburan Berikut Cara Perhitungannya dan Dasar Pengenaannya yang dipublish pada November 11, 2023 di website Kiandra Blog

Leave a Comment