Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Penghasilan – Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seorang yang memenuhi syarat menjadi wajib pajak adalah Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan sendiri merupakan suatu pajak yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang PPh.

Besaran tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak nantinya sesuai dengan jumlah penghasilannya. Semakin besar upah yang diterima maka semakin tinggi juga jumlah pajak yang harus dibayarkan. Tentunya Anda harus mengetahui berapa jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang harus Anda ketahui:

Menghitung Pajak Penghasilan Bersih

Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Menghitung pajak penghasilan bersih merupakan langkah pertama untuk dapat menentukan besaran pajak yang harus Anda bayarkan nantinya. Sebagai seorang pegawai tentunya Anda memiliki penghasilan kotor yang berupa gaji atau upah, tunjangan-tunjangan  yang Anda terima dalam satu tahun.

Namun perhitungan pajak penghasilan hanya dikenakan pada penghasilan bersih yang Anda terima dalam satu tahun. Untuk itu Anda perlu mengetahui berapa penghasilan bersih yang Anda terima dalam satu tahun. Penghasilan bersih ini diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut seperti biaya pensiun, utang, kredit bank, dll.

Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Setelah Anda mengetahui nominal dari penghasilan bersih yang Anda terima dalam satu tahun. Langkah selanjutnya adalah menghitung PTKP untuk mengetahui berapa nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang harus Anda bayarkan nantinya. Berikut tarif dari PTKP yang harus Anda ketahui terlebih dahulu :

PTKP sebesar Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya sejumlah Rp4.500.000. Dan untuk setiap anggota keluarga satu KK atau sedarah serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan syarat paling banyak tiga orang dalam setiap keluarga

Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah menghitung besaran Penghasilan Kena PajakUntuk memperoleh PKP ini dengan cara penghasilan bersih yang Anda terima dalam satu tahun tadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan ketetapan diatas dan dengan kondisi keluarga Anda.

Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)

Setelah Anda menyelesaikan tiga langkah diatas dan telah mengetahui besaran PKP, selanjutnya menentukan berapa persentase Perhitungan Pajak Penghasilan. Dalam perhitungannya berpedoman pada ketentuan pemerintah yang telah ditetapkan dan peraturan sebagai berikut:

Baca juga : Jenis Pajak Hiburan

  1. Untuk PKP kurang dari Rp50.000.000 akan dikenai tarif pajak sebesar 5%.
  2. Untuk hasil PKP diantara Rp50.000.000 – Rp250.000.000 akan dikenai tarif pajak sebesar 15%.
  3. Untuk hasil PKP diantara Rp250.000.000 – Rp500.000.000 akan dikenai tarif pajak sebesar 25%.
  4. Dan untuk PKP berada diatas Rp500.000.000 maka akan dikenai tarif pajak tertinggi yaitu sebesar 30% dari penghasilan yang Anda terima selama satu tahun.

Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan berasal dari perhitungan mengalikan PKP yang telah Anda peroleh tadi dengan persentase menurut peraturan pemerintah. Maka hasil perkalian tersebut merupakan nominal dari pajak yang harus Anda bayarkan dalam periode atau tahun tersebut.

Simulasi untuk Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk lebih memudahkan Anda dalam memahami perhitungan Pajak Penghasilan. Silahkan perhatikan contoh perhitungan pajak penghasilan berikut ini:

Andi merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Andi ini bekerja pada salah satu kantor yang dimiliki oleh perusahaan swasta. Andi mendapatkan penghasilan bruto yang di dalamnya terdapat gaji, tunjangan, dan pembayaran lainnya sebesar Rp200.000.000. sementara itu Andi harus membayar iuran pensiun dari tunjangan hari tuanya sebesar Rp3.000.000 per bulannya. Maka berikut merupakan perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Andi.

  • Penghasilan bersih

= penghasilan bruto – beban

= Rp200.000.000 – Rp3.000.000

= Rp197.000.000

  • PTKP

= PTKP Pribadi + pribadi istri + PTKP Anak

= Rp54.000.000 + 4.500.000 + Rp4.500.000

= Rp134.000.000

  • PKP

= Penghasilan Bersih – PTKP

= Rp197.000.000 – Rp134.000.000

= Rp63.000.000

  • PPh

= PKP x Persentase PPh

= Rp63.000.000 x 15%

= Rp9.450.000

Keterangan :

Karena PKP Andi berada pada rentan Rp50.000.000 – Rp250.000 maka pajak yang harus Andi bayarkan adalah sebesar 15% dari PKP. Jadi PPh yang harus dibayarkan oleh Andi pada tahun tersebut adalah sebesar Rp9.450.000.

Baca juga : Syarat Pelaporan SPT Tahunan

Simulasi untuk Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak yang Belum Menikah

Siska merupakan seorang pegawai kantor swasta yang masih lajang. Siska memiliki gaji per bulan sebesar Rp10.000.000. jadi berikut simulasi perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Siska :

  • Gaji per tahun = Rp10.000.000 x 12 Bulan = Rp120.000.000
  • PTKP = Rp54.000.000
  • PKP Siska = Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000
  • Pembayaran PPh Siska sebesar 15% = Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000

Jadi besaran PPh yang harus dibayarkan oleh Siska adalah sebesar Rp9.900.000 selama periode satu tahun. Namun biasanya Pajak Penghasilan tersebut telah dipotong oleh pihak perusahaan. Sehingga dalam laporan nantinya akan ada pajak tahunan di SPT Tahunan sebesar Rp0 dan tidak mengalami  kurang bayar pajak.

Kesalahan dalam Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam menghitung besaran PPh sendiri sering mengalami beberapa kesalahan yang membuat perhitungan pajak penghasilan menjadi sedikit rumit. Dengan begitu sangat penting bagi Anda untuk meneliti kembali perhitungan PPh yang harus dibayarkan. Berikut ini merupakan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan dalam perhitungan pajak penghasilan

  1. Lupa memasukkan biaya jabatan yang diterima. Biaya jabatan ini merupakan hal umum bagi karyawan swasta atau BUMN dan juga PNS. Besaran dari biaya jabatan ini adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto
  2. Tidak melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan. Sering kali seseorang melakukan perhitungan tanpa mengetahui ketentuan persentase PPh yang terbaru. Atau bisa dibilang masih menggunakan ketentuan yang lama. Sehingga secara otomatis akan terjadi kesalahan perhitungan pajak penghasilan.
  3. Salah memilih penghasilan tidak kena pahak (PTKP). Sering kali seseorang tidak memperhatikan dengan teliti terkait besaran nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak. Selain itu, tidak menyesuaikannya dengan jumlah keluarga yang termasuk dalam penghasilan tidak kena pajak. Sehingga ketika salah menjumlahkan PTKP akan terjadi salah perhitungan Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan dalam satu periode tersebut.

Perhitungan besaran nominal Pajak Penghasilan menjadi hal terpenting yang harus Anda lakukan sendiri untuk mengetahui kisaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan yang tepat, tentu saja Anda bisa menyisihkan berapa besaran uang yang harus ditabung setiap bulannya.

Setelah Anda memahami cara menghitung pajak penghasilan beserta dengan simulasinya. Sekarang Anda bisa mulai mempraktekkannya dengan mencoba menghitung berapa besaran pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan pada tahun ini. Membayar pajak tepat waktu dengan nominal yang sesuai merupakan salah satu perwujudan dari warga negara yang baik. Semoga informasi di atas bermanfaat dan membuat Anda semakin rajin untuk membayar pajak tepat. waktu.

Avatar photo
Muzammil Kiandra

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Simulasinya yang dipublish pada November 12, 2023 di website Kiandra Blog

Leave a Comment