Pahami 6 Jenis Pajak yang Masih Jarang Diketahui

Jenis Pajak – Pajak merupakan sebuah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada wajib pajak sebagai sebuah kontribusi wajib. Jika tanpa adanya pajak, pemerintah akan kekurangan pendapatan negara sehingga pembangunan tidak bisa berjalan dengan semestinya.

Berdasarkan pengelolaannya, pajak dibagi menjadi dua jenis. Pajak pusat yang dikelola oleh Dirjen Perpajakan dan Pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Namun ada beberapa jenis pajak yang jarang diketahui oleh masyarakat Indonesia. Diantaranya yaitu:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis Pajak
Jenis Pajak

Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang diperuntukkan pada jenis jasa atau barang dalam proses distribusi dari produsen ke konsumen. Jadi ketika barang berada di tangan produsen harganya lebih dibandingkan jika sudah berada pada tangan konsumen karena terkena pajak PPN itu tadi.

Pajak Pertambangan Nilai ini juga merupakan pajak tidak langsung karena iurannya disetorkan langsung oleh pihak yang bukan penanggung pajak. Besaran dari Pajak Pertambahan Nilai ini sebesar 10% untuk barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Namun dapat berubah menjadi 15% ataupun 5% sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Serta tarif PPN sebesar 0% untuk barang ekspor.

Pihak yang berhak memungut pajak penghasilan ini yaitu seorang pengusaha yang sudah mengalami pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini bisa dari perorangan secara pribadi maupun dalam badan usah yang memiliki omzet barang atau jasanya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada perorangan maupun instansi dan badan usaha atas penghasilan yang mereka peroleh. Pajak penghasilan ini juga memiliki beberapa jenis dengan undang-undangnya masing-masing.

Jenis yang pertama PPh akan mengatur pajak penghasilan mulai dari penghasilan dari perusahaan lainnya yang menggunakan atau berkaitan dengan infrastruktur lainnya. Kedua PPh akan mengatur pajak penghasilan per individu dan terakhir pajak penghasilan perdagangan barang. Pajak Penghasilan memiliki beberapa jenis tarif, diantaranya yaitu:

  • Tarif PPH 5% untuk penghasilan Rp50.000.000 per tahun
  • Tarif PPh 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 juta per tahun
  • Tarif PPh 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
  • Tarif PPh 30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun
  • Tarif PPh sebesar 35% untuk penghasilan diatas Rp5 Miliar.

Baca juga : Jenis Laporan Keuangan

Dan untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih besar 20% dari yang memiliki NPWP. Masih banyak jenis tarif pajak penghasilan lainnya tergantung pada jenis penghasilannya. Seperti penghasilan atas barang ekspor impor, pembelian barang, penjualan hasil produksi, penjualan hasil produksi, serta pembelian atas bahan-bahan keperluan industri.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seperti yang telah diketahui, terdapat Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa dikenal dengan istilah PBB. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sebuah biaya yang harus dibayarkan karena keberadaan tanah yang digunakan. Pajak bumi dan bangunan ini meliputi penggunaan sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan lain sebagainya.

Namun tidak semua bangunan terkena pajak bumi dan bangunan. Ada beberapa bangunan yang tidak terkena PBB yang dapat dilihat berdasarkan manfaat. Seperti bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak memperoleh keuntungan pada bidang sosial, ibadah, kesehatan, dan lain-lain.

Bangunan digunakan untuk menjaga flora fauna, bangunan yang digunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional. Dasar pengenaan atas pungutan pajak bumi bangunan ini biasa dikenal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pajak tersebut dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar ketika transaksi jual beli sedang berlangsung dan setiap daerah memiliki NJOP yang berbeda-beda.

Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola sendiri oleh pemerintah daerah. Pajak ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah itu sendiri. Seperti kepentingan pembangunan dan kepentingan lainnya dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat pada daerah tersebut. Penerimaan pajak daerah juga merupakan salah satu sumber APBD.

Pajak daerah ini memiliki ciri-ciri yang berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah tertentu. Ciri yang kedua yaitu pajak daerah hanya dipungut pada wilayah administrasi yang dikuasainya. Pajak daerah ini dipungut berdasarkan peraturan daerah dan Undang-undang yang berlaku.

Terdapat beberapa jenis dari pajak daerah yang pertama yaitu Pajak Provinsi. Contoh dari pajak provinsi ini adalah kendaraan bermotor yang tarif pajaknya sekitar 0,5% – 2,5% tergantung kepada kepentingannya.

Baca juga : Macam-Macam Software Akuntansi

Contoh lain dari pajak provinsi ada pajak BBNKB, PBB-KB, Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dll. Jenis pajak daerah lainnya ada pajak kabupaten/kota.  Seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dengan tarif pajak 25% dan banyak pajak-pajak daerah lainnya.

Materai

Ternyata materai yang biasa digunakan banyak instansi dan keperluan juga termasuk pajak yang diatur sendiri oleh Dirjen Pajak. Materai ini biasanya digunakan ketika mengurus surat-surat penting maupun surat perjanjian yang bernilai. Hal ini juga bisa disebut sebagai pajak dengan memanfaatkan dokumen tertentu.

Materai memiliki nilai dan kegunaannya masing-masing. Seperti pada materai Rp3000 yang digunakan untuk surat yang memuat sejumlah uang bernilai antara Rp250.000 – Rp1.000.000. Sedangkan jika dalam surat tersebut memuat sejumlah uang yang lebih dari Rp1.000.000 akan dikenakan bea materai Rp6.000

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak yang dibebankan atas penjualan barang-barang mewah yang hanya dibebankan untuk perdagangan dalam negeri. Yang termasuk barang mewah ini yaitu barang yang bukan merupakan barang pokok dan hanya bisa dibeli oleh kelompok orang tertentu. Barang yang dibeli pun hanya karena dasar hedonisme oleh kelompok orang tertentu.

Tarif dari PPnBM ini ditetapkan menurut ketentuan yang paling rendah sebesar 10%. Dan yang paling tinggi sebesar 200% tergantung pada pengelompokan barang mewah tersebut. Pengelompokan atas barang mewah ini sebenarnya didasarkan pada kemampuan sekelompok orang dalam menggunakan barang tersebut. Serta nilai guna yang dihasilkan dari barang mewah tersebut kepada masyarakat pada umumnya.

PPnBM hanya akan dikenakan satu kali saja pada saat penyerahan barang oleh produsen barang mewah tersebut. Kemudian ketika barang tersebut diimpor akan dikenakan PPnBM . Tapi saat barang mewah tersebut diserahkan pada tingkat berikutnya sudah tidak akan dikenakan PPnBM lagi.

Nah, itu tadi 6 jenis Pajak yang beberapa diantaranya jarang diketahui oleh masyarakat Indonesia. Untuk lebih mengoptimalkan tingkat penyerapan pajak di dalam negeri, sebaiknya lebih memiliki rasa tanggungjawab untuk membayar tanggungan pajak tepat waktu.

Karena fasilitas negara yang telah Anda nikmati saat ini juga dibangun dari hasil pungutan pajak. Sebagai bentuk taat dan membantu pengembangan fasilitas yang tersedia, jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu ya! Semoga informasi di atas bermanfaat dan selalu mengingatkan Anda untuk selalu rajib membayar pajak.

Avatar photo
Muzammil Kiandra

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Pahami 6 Jenis Pajak yang Masih Jarang Diketahui yang dipublish pada November 9, 2023 di website Kiandra Blog

Leave a Comment