Catat! Begini Cara dan Syarat Pelaporan SPT Tahunan

Syarat Pelaporan SPT Tahunan – Semua memiliki aturan, termasuk dalam urusan perpajakan misalnya syarat pelaporan spt tahunan. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melaporkan pajak tahunan. Di mana syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh seluruh warga negara. Syarat-syarat tersebut berlaku untuk Anda yang memiliki penghasilan di atas PTKP.

Namun, Anda tidak perlu khawatir akan mengalami kesusahan saat melakukan proses pembayaran serta pelaporan pajak tahunan. Sebab, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Hanya saja, Anda harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan proses pelaporan spt tahunan.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara online/Offline

Syarat Pelaporan SPT Tahunan
Syarat Pelaporan SPT Tahunan

Dalam melakukan pelaporan SPT tahunan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua cara lapor spt untuk Anda yaitu, e-form dan e-filing. Apa perbedaan dari kedua cara tersebut? E-Form sendiri merupakan formulir elektronik yang bisa diisi secara offline dan disampaikan melalui e-form.

Sedangkan e-filing yaitu pelaporan SPT tahunan yang seluruh prosesnya dilakukan secara online. Dari kedua cara tersebut DJP menyarankan untuk kepada masyarakat untuk melakukan laporan SPT tahunan menggunakan e-filing. Sebab, cara tersebut lebih mudah dilakukan.

Apalagi, pada masa pandemi seperti ini mengharuskan masyarakat untuk selalu menjaga jarak sehingga untuk membayar dan melaporkan pajak pun tidak wajib datang ke kantor perpajakan. Namun, sebelum melakukan pelaporan spt secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

  • Laporan keuangan (khusus WP OP)
  • Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (khusus WP UMKM)
  • Bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 (khusus WP karyawan)

Nah, setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, Anda bisa langsung memulai melakukan laporan SPT tahunan secara online. Berikut cara laporan SPT tahunan yang bisa Anda ikuti menggunakan sistem e-filing.

Baca juga : Jenis Pajak

  1. Buka website resmi DPJ online yaitu https://dpjonline.pajak.go.id.
  2. Masukkan beberapa informasi yang diminta seperti NPWP, password, kode keamanan berupa captcha.
  3. Setelah semua terisi, Anda bisa menekan tombol ‘Login’.
  4. Selanjutnya silakan pilih layanan ‘e-filing’.
  5. Dilanjutkan dengan menekan menu ‘Buat SPT’.
  6. Sebelum masuk ke pembagian SPT tahunan, Anda wajib menjawab beberapa pertanyaan yang sudah disiapkan.
  7. Setelah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, silakan klik ‘Pembagian SPT tahunan pribadi’.
  8. Setelah masuk ke laman yang dituju, Anda harus mengisi formulir secara lengkap seperti tahun pajak dan status SPT normal. Namun, kalau status SPT Anda pembetulan, silakan untuk mengisinya juga.
  9. Setelah mengisi formulir, Anda diminta untuk mengisi data SPT yang terdiri dari empat pembagian yaitu:
  • Pajak penghasilan.
  • Pajak yang dikenakan PPH dan dikecualikan dari objek pajak.
  • Daftar harta dan kewajiban.
  • Klik kolom ‘Setuju’ pada bagian pernyataan.
  1. Setelah data SPT benar, Anda bisa menekan tombol ‘Berikutnya’.
  2. Selanjutnya, Anda akan menerima ringkasan SPT dan kode verifikasi.
  3. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel, Anda wajib menekan tulisan ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi tersebut.
  4. Setelah mendapatkan kode verifikasi, Anda bisa memasukkannya di kolom yang tersedia.
  5. Selanjutnya tinggal klik ‘Kirim SPT’. Maka, SPT Anda sudah terkirim
  6. Perlu Anda ketahui, jika mengisi e-filing 1770 SS di ponsel, Anda akan diminta mengisi respons terhadap layanan pajak tersebut mengenai tingkat kepuasan. Hal ini akan terjadi di akhir sesi.
  7. Terakhir, Anda akan mendapat email BPE SPT tahunan.

Anda harus ingat, sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan secara online, pastikan koneksi internet stabil. Jika sinyal Anda lemot atau tidak stabil, kemungkinan besar layanan SPT bisa error. Selain itu, Anda juga harus ingat EFIN dan alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN serta daftar akun DJP online.

Alamat email tersebut berfungsi untuk mereset password akun dan menerima bukti setoran SPT tahunan elektronik. Untuk melaporkan pajak via e-filing, Anda tidak perlu takut, sebab DJP bisa menjamin kerahasiaan.

Apabila SPT Anda tidak dilaporkan pada batas waktu tertentu, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib milik pribadi. Nah, itu dia cara laporan SPT tahunan secara online yang bisa Anda ikuti. Apalagi, sebagai warga negara yang baik anda harus taat dalam membayar pajak.

Selain melakukan laporan SPT tahunan secara online, Anda juga bisa melakukannya secara offline dengan cara datang langsung ke kantor pelayanan pajak di sekitar lingkungan Anda. Berikut tata cara laporan SPT tahunan secara offline.

  1. Mengisi laporan SPT tahunan yang sudah disediakan dengan benar, jelas dan tepat.
  2. Menyerahkan formulir kepada petugas di kantor pelayanan pajak yang Anda datangi.
  3. Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa sudah melaporkan SPT tahunan.
  4. Jangan lupa untuk menjaga tanda terima tersebut, hal ini untuk berjaga suatu hari akan dibutuhkan.

Baca juga : Jenis Laporan Keuangan

Laporan SPT tahunan secara offline juga bisa dilakukan melalui jasa pengiriman. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor layanan pajak terdekat. Berikut cara yang bisa Anda ikuti.

  1. Memasukkan SPT tahun ke dalam amplop yang tertutup rapat.
  2. Sertakan beberapa informasi yang diperlukan seperti nama WP, NPWP, SPT tahunan yang dilaporkan, status SPT, jenis SPT, nomor ponsel, pernyataan serta tanda tangan WP.
  3. Kirimkan semua berkas tersebut ke alamat KPP terdekat di tempat Anda berada.
  4. Anda akan mendapatkan tanda terima, simpan berkas tersebut, siapa tau suatu hari diperlukan.

Syarat Pelaporan SPT Tahunan yang Wajib Diketahui

DPJ mengatakan dalam laman resminya bahwa orang yang wajib lapor SPT tahunan ialah masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak. Hal ini bisa diketahui dengan adanya kepemilikan NPWP. Maka dari itu syarat pelaporan spt tahunan ialah masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Bagi para karyawan wajib memiliki berkas berupa bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 untuk melakukan laporan SPT tahunan. Formulir 1721 A1 diperuntukkan untuk karyawan swasta, sedangkan 1721 A2 diperuntukkan untuk pegawai negeri.

Sedangkan, laporan SPT tahunan pribadi harus memiliki berkas laporan keuangan dan Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran. Nah, itu dia beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum melakukan laporan SPT tahunan.

Nah, seperti yang dibahas sebelumnya bahwa terdapat konsekuensi bagi Anda yang telat melakukan laporan SPT tahunan. Hal ini sudah diatur dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana disebutkan bahwa setiap warga yang tidak melaporkan SPT tahunan akan menerima denda yang sudah ditetapkan.

Untuk WP Pribadi sudah disebutkan sebelumnya yaitu denda sebesar Rp100.000. Sedangkan WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Denda yang diminta akan ditagih melalui STP.

Bagaimana dengan penjelasan mengenai cara dan syarat pelaporan SPT tahunan yang sudah dijelaskan di atas, mudah bukan? Apalagi, Anda bisa melakukannya lapor SPT tahunan secara online maupun offline. Sehingga Anda bisa memilih cara yang menurut Anda mudah dilakukan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

Avatar photo
Muzammil Kiandra

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Catat! Begini Cara dan Syarat Pelaporan SPT Tahunan yang dipublish pada November 10, 2023 di website Kiandra Blog

Leave a Comment