Kenali Pengertian PPh Pasal 21 Lebih Jauh

Pengertian PPh Pasal 21 – Setiap orang yang menerima gaji, honorarium, tunjangan, upah, pembayaran dan lain sebagainya wajib dipotong pajak. Pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh pemberi imbalan. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan pasal 21. Pengertian PPh pasal 21 tersebut berdasarkan peraturan DJP nomor PER-32/PJ/2015.

Lalu apa itu pajak penghasilan pasal 21? Berapa tarif yang harus dibayarkan? Dan apakah ada dasar hukumnya? Semua pertanyaan tersebut akan dijelaskan secara terperinci pada pembahasan di bawah ini. Pastikan Anda membaca dengan saksama agar mudah dipahami.

Apa Sih Pengertian PPh Pasal 21?

Pengertian PPh Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21

Pengertian PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan, jasa maupun kegiatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh WP pribadi dalam negeri. Pengertian ini merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU PPH.

Sedangkan dalam pasal 1 angka 2 peraturan DJP No.PER – 16/PJ/2016, PPh 21 diartikan sebagai pajak atas upah, honorarium, gaji, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun. Adapun pembayaran tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang secara pribadi SPDN. Hal ini juga dikuatkan oleh pasal 21 UU PPH.

Jika merujuk pada dua definisi di atas, maka dapat Anda ketahui bahwa ruang lingkup PPh pasal 21 tidak terbatas pada gaji yang diterima oleh pegawai perusahaan saja. Namun, mencakup seluruh jenis penghasilan yang diterima seseorang secara pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri dari berbagai jenis usaha maupun kegiatan.

Tarif PPh Pasal 21

Tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya menggunakan tarif progresif sesuai dengan pasal 17 ayat 1. Nah, bagi Anda yang masih bingung dengan perhitungannya, silakan untuk menyimak penjelasan berikut.

  • Jika Anda dalam setahun menghasilkan uang hingga Rp50.000.000, maka pajak dipotong sebanyak 5%.
  • Bagi WP yang mendapatkan penghasilan selama setahun di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, maka tarif pajak dipotong sebanyak 15%.
  • Penghasilan tahunan WP akan dipotong 25%, jika penghasilannya di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000.
  • WP akan dikenakan tarif sebesar 30% dari penghasilan tahunannya, jika di atas Rp500.0000.0000.
  • Jika WP tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi 20% daripada WP yang memiliki NPWP.

Nah, di atas beberapa poin yang harus Anda pahami mengenai tarif PPh pasal 21 serta persenan yang harus dibayarkan. Apalagi, jika Anda adalah seorang pengusaha, maka harus mengetahui berapa pajak yang harus dikeluarkan oleh karyawan.

Baca juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Dengan mengetahui perhitungan di atas, maka Anda akan lebih mudah menghitung nominal gaji yang harus dipotong dari karyawan. Sehingga, Anda tidak akan salah memotong gaji karyawan untuk membayar pajak.

Dasar Hukum PPh Pasal 21

PPh 21 juga memiliki dasar hukum yang mengacu pada berbagai macam peraturan yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pemotongan PPh 21. Hal tersebut, sesuai dengan beberapa poin di bawah ini.

  1. UU No.7 tahun 1983 sampai UU Nomor 36 tahun 2008 menjelaskan tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 dimana isi pembahasannya terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan seseorang secara pribadi.
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 menjelaskan mengenai tata cara pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang harus dibayarkan sekaligus.
  4. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mana isi dari peraturan tersebut terkait pedoman teknis tata cara pemotongan, pelaporan dan penyetoran PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26. Dimana PPh pasal 26 berhubungan tentang pekerjaan, jasa serta kegiatan orang pribadi.
  5. Peraturan Pemerintahan Keuangan No. 252/PMK.03/2008 yang membahas mengenai tarif pajak PPh 21 atas penghasilan berupa Jaminan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua, Uang Manfaat Pensiun dan Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus.
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 mengenai penyesuaian biaya penghasilan tidak kena pajak.
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang penetapan pembagian penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan baik dari pegawai harian maupun mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak, sebab menimbang dari pajak penghasilan yang diperoleh.

Metode Perhitungan Gaji Karyawan untuk PPH Pasal 21

Perhitungan PPH sebenarnya sudah diatur oleh DJP, namun dalam praktiknya setiap perusahaan pasti memiliki cara perhitungan yang berbeda-beda. Perhitungan tersebut biasanya disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh karyawan tersebut. Sehingga terdapat tiga metode perhitungan PPh 21 yang paling umum digunakan.

  • Metode Grass yaitu sebuah metode yang biasanya digunakan untuk pegawai yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Yang berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
  • Metode Gross-Up, metode ini biasanya digunakan untuk karyawan yang gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.
  • Metode Net, metode ini digunakan kepada karyawan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan.

Contoh Perhitungan PPH Pasal 21 untuk Karyawan Gross Up

Fajri memiliki status belum nikah dan kini bekerja di PT. A sehingga ia tidak memiliki tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp7.500.000/bulan. PT. A memberikan tunjangan pajak penuh sejumlah Rp35.167 kepada Farhan. Sementara iuran pensiun yang dibayar Farhan sejumlah Rp75.000/bulan.

Jadi, contoh perhitungan PPh pasal 21 bulan Januari 2022 untuk Farhan yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. A, kecuali gaji adalah :

Baca juga : Jenis Pajak Hiburan

Cara perhitungan PPh pasal 21

Gaji Pokok Rp7.500.000

Tunjangan Pajak Rp35.167

Penghasilan kotor sebulan Rp7.464.833

Pengurangan

  • Biaya Jabatan: 5% x 7.464.833 = 373.242 373.242
  • Iuran Hari Tua: 2% dari gaji pokok yaitu 150.000
  • Jaminan Pensiun: 1% dari gaji pokok yaitu 75.000

(598.242)

Penghasilan bersih sebulan                                                     6.866.591

Penghasilan bersih setahun: 12 x 6.886.591 = 82.399.092

PTKP                                                                                      54.000.000

Penghasilan kena pajak setahun                                             28.399.000

PPH terutang: 5% x 28.399.000 = 1.419.950

PPH pasal 21 bulan Februari = 1.419.950/12 = 118.329

Jika WP tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 x 120%. sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp118.329 x 120%  = Rp141.995

Contoh Perhitungan PPH Pasal 21 untuk Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Riya adalah pegawai lepas untuk desain grafis di PT. B dengan penghasilan Rp8.000.000, maka besarnya PPh terutang adalah

Cara perhitungan

5% x 50% x 8.000.000= Rp200.000

Jika Riya tidak memiliki NPWP, maka besarnya PPh pasal 21 terutang adalah:

120% x 5% x 50% x 8.000.000= Rp240.000

Penjelasan:

Riya bukanlah pegawai tetap di PT. B, maka dari itu PKP yang dikenakan sebesar 50% dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan PER-32/PJ/2015 pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh 21 untuk penghasilan tahunan dengan Rp50.000.000 adalah 5%.

Berdasarkan penjabaran tentang pengertian PPh pasal 21 dapat diketahui lebih jelas tentang apa itu pajak penghasilan. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan dari sebuah pekerjaan, jasa atau kegiatan apapun yang dilakukan seseorang dalam negeri.

Dengan demikian, PPh pasal 21 memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak hanya dikenakan kepada pegawai yang menerima gaji dari suatu perusahaan saja. Cakupannya yang luas tersebut membuat pemotongan, objek, penerima hingga mekanisme perhitungan pun bervariasi sesuai dengan PPh pasal 21.

Avatar photo
Muzammil Kiandra

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Kenali Pengertian PPh Pasal 21 Lebih Jauh yang dipublish pada November 13, 2023 di website Kiandra Blog

Leave a Comment